News

Sempat Gagal, Partai Ummat Kini Jadi Peserta Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual ulang yang dilakukan terhadap Partai Ummat. Hasilnya, partai besutan Amien Rais ini dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS) di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

“Pertama untuk provinsi NTT Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota. Sedangkan syarat minimal di NTT itu adalah 17. Artinya status akhir hasil verifikasi faktual Partai Ummat di NTT dinyatakan memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU Idham Holik di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

“Yang kedua untuk Sulawesi Utara Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota sedangkan syarat minimal itu 11 kabupaten/kota, jadi dengan demikian status akhir hasil verifikasi faktual Partai Ummat di Sulawesi Utara dinyatakan memenuhi syarat,” lanjut dia.

Berdasarkan hasil verifikasi faktual ulang tersebut, Partai Ummat dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Hal ini ditandai dengan penandatanganan berita acara hasil rekapitulasi verifikasi faktual  ulang tersebut.

“(Dengan ini Partai Ummat) dinyatakan memenuhi syarat (sebagai peserta pemilu 2024),” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Sebelumnya, rekapitulasi hasil verifikasi Partai Ummat kembali dilakukan oleh KPU, guna menindaklanjuti putusan Bawaslu nomor 006/PS.REG/Bawaslu/2022. Partai Ummat  sebelumnya mendaftarkan gugatan ke Bawaslu usai dinyatakan gagal lolos menjadi peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI pada Rabu (14/12/2022).

Sebab, hasil verifikasi faktual Partai Ummat di dua provinsi yaitu NTT dan Sulut disebut Tidak Memenuhi Syarat.

“Provinsi NTT, Partai Ummat (dengan) syarat minimal 17. Wilayah MS yang TMS dengan Wilayah MS 12,” kata Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu.

Tak hanya di NTT, Partai Ummat juga dinyatakan TMS di Provinsi Sulut. “Provinsi Sulawesi Utara, Partai Ummat syarat minimal 11. Wilayah Memenuhi Syarat 1, Tidak Memenuhi Syarat,” ujar Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Meidy Y Tinangon.

Back to top button