Market

Selewengkan BBM Subsidi, Pertamina Kenakan Denda Rp14,8 Miliar untuk 400 SPBU

Tak main-main, PT Pertamina Patra Niaga (PPN) memberikan sanksi tegas kepada 400 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal. Yang diduga menyelewengkan BBM subsidi yakni Pertalite dan Solar.

Direktur Utama (Dirut) PPN, Riva Siahaan menjelaskan, pihaknya terus memastikan penyaluran BBM subsidi bisa tepat sasaran. Saat ini, langkah tersebut berhasil menghemat 300 ribu kiloliter (KL) BBM bersubsidi.

Dalam pengawasan yang menghasilkan 400 SPBU nakal itu, kata dia, PPN berkolaborasi dengan aparat penegak hukum. Saat ini, PPN telah memberikan sanski berupa stop supply kepada 400 SPBU itu. “Selain stop supply, kita juga berikan sanksi berupa denda yang kita tagihkan ke SPBU senilai Rp14,8 miliar,” kata Riva, Jakarta, dikutip Rabu (22/11/2023).

Dia mengatakan, kasus penyalahgunaan jenis BBM tertentu (JBT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) diungkap bersama aparat, menetapkan 430 tersangka. “Penindakan penyalahgunaan jenis BBM tertentu (JBT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) bersama aparat penegak hukum itu ada 406 laporan dan 430 tersangka,” sambungnya.

Riva merincikan, terdapat 228 ribu pendaftar penerima BBM subsidi yang diblokir PPN. Karena, pendaftar tak termasuk di data Korlantas Polri dan kini tengah dalam pengecekan data Samsat.

Kemudian, 32 ribu pendaftar diblokir dengan 3 alasan utama. Riva merinci penyebab pemblokiran adalah pendaftar tidak sesuai data Korlantas, diindikasikan pelangsir alias mengisi BBM subsidi berulang kali, dan data foto yang dimasukkan terindikasi kendaraan palsu.

Riva merincikan, beberapa modus penyelewengan pertalite Cs. Riva mengatakan ‘helikopter’ hingga bus pariwisata kerap dijadikan cara licik penyelewengan BBM subsidi.

“‘Helikopter’ adalah pengisian berulang-ulang dengan menggunakan kendaraan yang sama, tapi menggunakan pelat nomor dan QR code berbeda. Jadi, ada pemalsuan dan penggandaan yang dilakukan,” bebernya.
 

Back to top button