News

Selama 12 Tahun, Rafael Alun Kantongi Cuan dari Perusahaan dan Konsultan Pajak

Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo diduga mengantongi duit dari sejumlah perusahaan dan konsultan pajak terkait pengurusan wajib pajak. Rafael merupakan tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, informasi tersebut didalami dari wiraswasta bernama Ujeng Arsatoko yang dipanggil KPK sebagai saksi kasus yang menjerat Rafael Alun Trisambodo pada Rabu kemarin (12/7/2023).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang melalui beberapa perusahaan dan konsultan pajak yang terafiliasi dengan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo),” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).

Ali menjelaskan, penyidik KPK menemukan dugaan Rafael Alun menerima gratifikasi melalui perusahaan dan konsultan pajak sejak 2011.

“Penerimaan tersebut dalam rentang waktu tahun 2011 sampai dengan 2023,” ujarnya.

Artinya, Rafael mengantongi cuan atau uang dalam jumlah besar itu selama 12 tahun. Namun, Ali tak menjelaskan jumlah uang yang diterima ayah Mario Dandy Satriyo itu dari sejumlah perusahaan konsultan pajak.

Rafael Alun saat ini sudah ditahan KPK. Lembaga antirasuah menahan Rafael pada Senin (3/4/2023).

Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Rafael ditengarai memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Terungkap, KPK menemukan Rafael diduga menerima aliran uang 90.000 dolar AS melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp32, 2 miliar. Uang ini tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tak hanya itu, KPK kemudian kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan TPPU, Rabu (10/5/2023).

Penyidik KPK selanjutnya menyita aset-aset tersangka Rafael yang diduga berasal dari hasil korupsi. Sejauh ini, KPK menyita aset berupa 20 bidang tanah, bangunan, dan beberapa kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp150 miliar.

Back to top button