News

Segini Gaji dan Tunjangan Fantastis Diplomat dan PNS di Kemenlu


Nama Connie Rahakundini Bakrie mencuat ke publik setelah konferensi persnya viral di media sosial (medsos).

Dalam video tersebut, Connie menyatakan bahwa Prabowo hanya akan menjadi presiden selama 2 tahun, selanjutnya digantikan wakilnya, Gibran Rakabuming. Kalau menang di Pilpres 2024.

Menanggapi pernyataan itu, Ketua Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani menyebut bahwa Connie Rahakundini Bakrie buka-bukaan. Dia bilang, Connie pernah menyatakan ingin bergabung dengan tim Prabowo Gibran.

Menurut Rosan, Connie gagal bergabung dengan TKN, karena meminta jatah jabatan sebagai Wakil Menteri Luar Negeri, atau Wakil Menteri Pertahanan. Permintaan itu, masih kata Rosan, disampaikan dalam pertemuan di bulan November 2023.

Rosan menambahkan, saat itu, ia langsung menolak permintaan Connie. Karena, pemilihan menteri atau wamenlu, merupakan hak prerogatif Prabowo jika terpilih menjadi presiden 2024-2029. Rosan pun menyarankan Connie menyampaikan permintaannya secara langsung ke Prabowo.

Asal tahu saja, jabatan di Kemenlu memanglah menggiurkan. Selain bergengsi, gajinya juga lumayan. Untuk sekelas diplomat saja, cukup besar nilainya. 

Gaji dan Tunjangan Diplomat Kemenlu

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) merupakan salah satu instansi pemerintah dengan cukup banyak peminat dalam rekruitmen CPNS. Kebanyakan pendaftarnya berasal dari Jurusan Hubungan Internasional (HI). Dari beberapa formasi yang terbuka, posisi diplomat selalu diperebutkan.

Berikut adalah besar gaji dan tunjangan diplomat Kemenlu, berdasarkan aturan penggajian PNS di Kemenlu.

Gaji Pokok PNS Kemenlu

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS dibagi perjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja (MKG).

Untuk posisi diplomat sendiri, Kemenlu mewajibkan calon ASN berasal dari lulusan sarjana, sehingga apabila diterima sebagai PNS, gaji diplomat Kemenlu akan otomatis berada dalam golongan MKG IIIa.

Berikut adalah rincian gaji PNS untuk golongan III jenjang lulusan S1 hingga S3:

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Tunjangan PNS Kemenlu

Tunjangan kinerja (tukin) PNS di lingkungan Kementerian Luar Negeri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri.

Besaran tunjangan pun bervariasi berdasarkan kelas jabatannya, dan kelas jabatan di Kemenlu diatur dalam Peraturan Menteri luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Kemenlu.

Berikut adalah rincian pembagian tukin PNS Kemenlu berdasarkan kelas jabatannya:

  • Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
  • Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
  • Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
  • Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
  • Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
  • Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
  • Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250

Dalam Kemenlu, Diplomat menempati posisi fungsional dengan kelas yang beragam dan dipisahkan oleh posisi jabatan dan lama masa kerja.

Pada daftar kelas jabatan di atas, diplomat menempati posisi kelas jabatan sebagai berikut:

  • Diplomat utama (kelas jabatan 13): Rp 10.936.000
  • Diplomat madya (kelas jabatan 11): Rp 8.757.600
  • Diplomat muda (kelas jabatan 9): Rp 5.079.200
  • Diplomat pertama (kelas jabatan 8): Rp 4.595.150

Lalu, seperti PNS di Instansi pemerintahan lainnya, diplomat Kemenlu juga akan menerima tunjangan lain di luar tukin, dengan rincian sebagai berikut:

  • Tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.
  • Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.
  • Tunjangan makan yang besarannya sebesar Rp 35.000 – 41.000 per hari yang disesuaikan dengan golongannya.

Tunjangan lain tersebut akan disesuaikan lagi dengan negara penempatan jika ditugaskan di luar negeri.

Gaji dan Tunjangan Menteri Luar Negeri

Gaji pokok jajaran menteri, termasuk Menteri Luar Negeri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Sementara tunjangan menteri diatur dalam keputusan lain, yakni Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001.

Saat ini, gaji pokok para menteri, termasuk Menteri Luar Negeri adalah sebesar Rp Rp 5.040.000 per bulan ditambah dengan tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan.

Angka ini belum ditambah dengan tunjangan lainnya dan dana operasional menteri. Selain itu, menteri negara juga berhak memperoleh fasilitas berupa rumah dan mobil dinas.

Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri Luar Negeri

Gaji Wakil Menteri diatur dalam regulasi yang berbeda, yakni dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

Dalam regulasi tersebut, dituliskan bahwa hak keuangan wakil menteri pada kementerian yang belum mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 85 persen dari hak keuangan menteri.

Dengan demikian, jumlah tunjangan wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan menteri, yakni sebesar Rp11,57 juta per bulan.

Dalam aturan yang sama disebutkan juga bahwa hak keuangan wakil menteri pada kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja eselon 1 dengan peringkat jabatan tertinggi.

Lalu hak keuangan bagi wakil menteri yang berasal dari pegawai negeri dibayarkan sebesar selisih penerimaan hak keuangan sebagai wakil menteri dengan penghasilan perundang-undangan.

Fasilitas lainnya yang diterima oleh wakil menteri diantaranya yaitu rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.

.

.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Back to top button