Market

Segera Buka Tender, Kemenkeu Tegaskan Lahan Hotel Sultan Milik Negara


Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengharapkan polemik lahan Hotel Sultan segera berakhir. Sebab, lahan tersebut merupakan barang milik negara (BMN).

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memberikan penawaran kepada pihak yang memanfaatkan lahan yakni PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo untuk memilih sejumlah skema pemanfaatan. Sebab tetap menganggap aset tersebut masih menjadi miliknya.

“Saya hanya ingin menjelaskan bahwa itu adalah barang milik negara,” kata Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Kemenkeu, Encep Sudarwan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Namun, Encep mengungkapkan perusahaan tersebut tidak setuju dengan tawaran tersebut. Dari PPKGBK sudah menawarkan mekanisme pemanfaatan dengan enam skema. Skemanya ada dalam bentuk sewa, KSP (kerja sama pemanfaatan), BOT (build operate transfer), BTO (build transfer operate), ada KSPI (kerja sama penyedia infrastruktur), ada LCS (limited concession scheme), ada pinjam pakai dan sebagainya.

“Dan (perkembangan) terakhir kan, dari PPKGBK sudah menawarkan. Temen-temen pun sudah tahu, mereka nggak setuju. Prinsipnya itu BMN,” terangnya.

Dia menegaskan, pihaknya selaku pengelola BMN. Pihaknya akan mengoptimalkan baik penggunaan maupun pemanfaatannya. “Nah ini, sedang bekerja PPKGBK. Jadi itu barang milik negara. Pengguna barangnya adalah Setneg (Kementerian Sekretariat Negara). Setneg kan punya BLU (Badan Layanan Umum) namanya PPKGBK dan yang mengelola aset itu,” katanya.

Encep mengatakan, Kemenkeu ada kewenangan untuk membuka tender terhadap lahan tersebut. Jadi, intinya pemerintah ingin mengoptimalkan aset-aset terutama yang berada di lokasi premium.

“Nanti bisa saja itu ditenderkan, nanti siapa the highest bidder is the winner. Dan kita harus mengoptimumkan aset yang ada di premium location,” katanya.
 

Back to top button