News

Satu Senjata Api di TKP Pembunuhan Brigadir J Diamankan Propam Polri

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan tidak semua senjata api (senpi) disita dari TKP pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Kadiv Propam, Komplek Polri, Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022 yang lalu. Adapun dua alat bukti senpi yang ditemukan di TKP yakni jenis HS dan Glock 17 serta 10 selngsong peluru dan tiga proyektil/

Dalam kesaksiannya untuk terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Kamis (3/11/2022), Ridwan mengungkapkan senpi HS merupakan milik Brigadir J. Sedangkan Glock 17 milik Richard Eliezer alias Bharada E. Skenario awal, Brigadir J tewas akibat aksi koboi tembak-menembak yang belakangan diketahui Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri ikut menembak korban.

“Saat itu kami mengamankan dua jenis senpi, yang mulia. HS milik Yosua dan Glock milik Bharada E. Kemudian 10 selongsong yang kami temukan saat itu yang mulia, kemudian kami menemukan empat serpihan peluru dan tiga proyektil. Kemudian ada beberapa pecahan-pecahan kaca juga kami temukan,” kata Ridwan menjawab pertanyaan majelis hakim.

Menurut Ridwan, tidak semua senpi disita dan dibawa ke Polres Metro Jaksel karena mengikuti arahan Kombes Susanto. Satu senpi dibawa ke Propam Polri karena peristiwa tembak-menembak itu antar-anggota Polri.

“Kemudian saat itu juga ada arahan yang diberikan oleh salah satu perwiranya, Kombes Susanto dari Propam Polri. Saat itu dia mengambil dari barbuk (barang bukti) berupa senpi yang sudah dimasukan ke dalam kantong, kemudian dia sampaikan bahwa ini kejadian tembak-menembak antar anggota jadi barbuk ini kami amankan dulu ke Propam Mabes,” jelasnya.

Ridwan tak membeberkan jenis senjata mana yang diambil Kombes Susanto. Sedangkan satu senpi lain diamankan ke Polres Metro Jaksel “Siap saat itu cuma senpi dan magazine dan peluru,” ungkap dia.

Back to top button