News

Satpol PP DKI Turunkan Ribuan Alat Peraga Parpol Tak Berizin

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan ribuan alat peraga partai politik (parpol) berbentuk baliho maupun spanduk yang tidak berizin atau waktu penayangannya sudah habis.

“Ada 2.792 lembar alat peraga yang kita turunkan terdiri dari 2.506 bendera dan 244 banner hingga Senin kemarin,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Selasa (25/7/2023).

Arifin menjelaskan, penertiban dilakukan untuk media informasi alat peraga atas nama masyarakat dari berbagai parpol yang dipasang tidak sesuai aturan Perda Nomor 8 Tahun 2007 terkait Ketertiban Umum. Atas dasar ini, berdasarkan data per tanggal 20 Juli 2023, terdapat beberapa parpol yang masa tayang sudah berakhir dan sudah mulai diturunkan petugas Satpol PP.

Tak hanya itu, Satpol PP DKI juga telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai atribut partai politik yang masuk ke kanal pengaduan JAKI pada Juli 2023 yakni sebanyak 465 laporan.

Arifin mengingatkan agar pemasangan alat peraga yang berhubungan dengan Pemilu 2024 tetap mengikuti peraturan daerah yang berlaku. Pihak pemasang alat peraga juga diimbau untuk memperhatikan atribut yang sudah dipasang ditempat-tempat umum supaya tetap terjaga kondisinya.

“Agar tidak mengganggu estetika kota dan juga tidak membahayakan masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum,” ucap Arifin.

Diketahui, pihak yang ingin memasang spanduk atau baliho di fasilitas umum harus mengajukan surat pemberitahuan atau permohonan kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta.

Hal tersebut berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 pasal 52 ayat 2 bahwa setiap orang atau badan diberi kesempatan untuk memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya di fasilitas umum setelah mendapat izin oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Back to top button