News

Satgas Antimafia Bola Sebut Klub Y Lolos Liga 1 Berkat Pengaturan Skor

Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan delapan tersangka dalam dugaan tindakan pidana suap berupa praktik pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan sepak bola Liga 2 antara klub x dan klub y pada November 2018. Klub Y diketahui masih bermain di Liga 1.

Mungkin anda suka

“Saat ini di 2023 ya masih di liga 1. Jadi perlu diketahui dari 2018 sampai 2023 berarti ada pertandingan. Namun di tahun 2020-2021 akhir itukan kita tidak ada pertandingan. Jadi mulai lagi di 2021 akhir-akhir ini,” ujar Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Kamis (12/10/2023).

Edi mengatakan dalam kasus suap ini Klub Y berhasil memenangkan beberapa pertandingan. Dalam jangka pertandingan tersebut klub Y telah melakukan pertandingan selama delapan kali dan memenangkan pertandingan selama tujuh kali.

“Iya (menang), dalam beberapa pertandingan memang klub Y ini menang. Kecuali satu, dan naik untuk ke Liga 1. Kalau enggak salah dari delapan itu satu yang kalah. Tapi dari tujuh itu menang semua,” katanya.

Lebih lanjut, Edi mengatakan modus yang dilakukan para tersangka yaitu menjanjikan untuk memberikan imbalan kepada para wasit agar bisa memenangkan salah satu klub. Untuk memenangkan Klub dalam pertandingan, kata Edi klub Y sudah mengeluarkan sekitar Rp800 juta.

“Sampai saat ini terdata kurang lebih sekitar Rp800 juta, kalau pengakuan mungkin bisa Rp1 miliar lebih. Tapi yang terdata sesuai fakta yang kita dapat ada Rp800 juta,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan tindakan pidana suap berupa praktik pengaturan skors atau match fixing pada pertandingan sepak bola Liga 2 antara klub x dan klub y pada bulan November 2018.

“Telah dilakukan gelar perkara yang menetapkan 2 orang tersangka kembali, kami telah menetapkan lagi 2 orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR,” ujar Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Kamis (12/10/2023).

Delapan tersangka tersangka tersebut inisial-nya, K selaku liaison officer atau LO dan A selaku kurir pengantar uang. Kemudian, tersangka M selaku wasit tengah, P selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, A selaku wasit cadangan, VW berperan melobi wasit, dan DR berperan melakukan aksi suap.

Back to top button