News

Sarti dan Surti, Keterbatasan Hukum Perdagangan Manusia

Terlihat jelas air matamu

Air mata kesedihan yang mendalam

Bahkan ketika engkau bernafas

Terisyarat pahit getir hidup yang kini kau hadapi

Sebuah potongan syair lagu berjudul Masih Bisa dari grup band d’Masiv. Lagu ini memang sengaja dibuat untuk para korban perdagangan manusia.  Dalam video klip berdurasi 4 menit 38 detik, kita disuguhkan cerita dua wanita, Surti dan Sarti. Adegan pertama kita disuguhkan bagaimana kedua wanita ini sama-sama mencari lowongan pekerjaan.

Surti mendapat lowongan kerja dari sebuah surat kabar, sementara Sarti mendapatkan dari brosur.  Didalam brosur yang digenggam Sarti tertulis lowongan pekerjaan dari PT Arni Family. Brosur ini bertuliskan iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi.

Dari sini kemudian digambarkan bagaimana lika liku pekerjaan menjadi TKW.  Dihujung cerita, dimunculkan wajah Sarti dalam sebuah berita di televis, Sarti digambarkan dengan muka lebam. Belakangan baru diketahui berdasarkan cerita sang presenter, bahwa Sarti merupakan salah satu korban sindikat TKW illegal. Sementara Surti, digambarkan mendapat pekerjaan yang layak.”Surti baik-baik saja bu,” begitu Surti mengirimkan pesan singkat yang ditujukan untuk ibunya.

Cerita tentang Sarti bukanlah bualan belaka, di luar sana banyak Sarti-sarti yang juga menjadi korban dari praktek perdagangan manusia. Tak usah menghitung berapa banyak korban dalam satu tahun ke belakang, sebab sejak awal juni saja, sudah ada 2.192 orang menjadi korban perdagangan manusia.

20201001 Humantrafficking Nt (1) - inilah.com
Infografis modus perdagangan orang. (Desain gambar:Hafiz/Inilah.com)

Angka itu belum lagi ditambah dengan TPPO dalam urusan penjualan organ manusia. Sejak Satgas TPPO dibentuk, sebanyak 122 orang telah menjadi korban dengan modus penjualan organ tubuh ginjal.

Tentu kita sepakat melarang praktek perdagangan orang. Menjual orang di dalam kondisi apapun adalah jahat. Maka, logis kalau semua orang melawan kejahatan perdagangan orang.  Negara dalam hal ini juga bertekad mau memberantas persoalan itu, dengan menerbitkan Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

UU ini dibentuk sebagai komitmen pengesahan Protokol Palermo atau sebuah protokol lanjutan PBB yang berfungsi untuk membantu dan melindungi korban perdagangan manusia khususnya anak-anak dan kaum perempuan.

Namun apakah sudah cukup?. Sebab jika ditelisik lebih lanjut pada beberapa aspek, terdapat kekurangan mendasar dari UU Anti Perdagangan Orang tersebut. Celah ini yang kemudian kurang efektif dalam menyelamatkan Sarti dan kawan-kawanya dari praktek perdagangan manusia, atau bisakah juga menyelamatkan anak bangsa dari praktek menjual organ tubuh.

Aktivis dari The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, mempunyai catatan soal itu. Maidina menjelaskan bahwa UU yang ada saat ini tidak komperhensif dalam hal pengaturan delik pidana. UU PTPPO Indonesia tidak mengatur semua perbuatan atau proses perdagangan orang dalam Protokol Palermo.

Salah satunya, UU ini memiliki keterbatasan memproses perdagangan orang yang terjadi dengan tujuan eksploitasi di luar wilayah negara republik Indonesia. Alhasil selama ini hanya menjerat pelaku lapangan saja.

Bila digambarkan dalam video d’Masiv, cuma menjerat PT Arini Family sebagai perusahan bodong, dan calo yang bertugas mencari para TKW. Calo ini tergambar dalam video klip d’masiv sebagai sosok pria yang menjemput Sarti dari orang tuanya. Sementara dalam persoalan penjualan ginjal, mampukah aparat menangkap aktor intelektual bernama Miss Huang.

“Jadi cuma yang menampung, yang merekrut di lapangan lalu yang mengantarkan,” ujar Maidina Rahmawati, kepada Inilah.com, Kamis (27/7/2023).

Ht2 - inilah.com
Infografis: Lima tindak pidana dalam UU TPPO berdasarkan data ICJR. (Desain gambar:Hafiz/Inilah.com)

Selama ini menurut Maidina, aparat penegak hukum masih kesulitan untuk membongkar lebih dalam kartel perdagangan orang, khususnya jaringan mafia kelas atas.

Catatan lain yang juga kerap diabaikan adalah hak korban. Sarti sudah barang tentu tidak diberikan hak seperti gaji misalnya.  Menurut Maidina, seharusnya aparat penegak hukum memaksimalkan restitusi bagi korban TPPO.

“Di naungan PTPPO dijelaskan bahwa ada kewenangan pemblokiran rekening dan perampas aset untuk disita negara dan juga yang paling penting adalah untuk mendahulukan hak korbannya (gaji),” kata Maidina.

Catatan lain yang juga ditemukan yakni, perlunya mempertegas pengaturan persetujuan korban tidak menghilangkan penuntutan pidana yang terdapat pada Pasal 26 UU PTPPO. Seharusnya rumusan memuat tidak hanya dalam kerangka penuntutan, namun juga saat proses perkara masih ditahap aparat penegak hukum.

Dalam hal cerita Sarti, perlu dipertegas bahwa aparat penegak hukum harus tetap melanjutkan perkara meski diawal cerita telah terjadi kesepakatan bekerja antara Sarti dengan PT Arini Family.

Langkah Sarti dalam memilih hidup dengan bekerja menjadi TKW tentu tidak bisa juga serta merta disalahkan. Sulitnya lapangan kerja di negeri sendiri bisa menjadi alasan Surti dan teman-temannya bertaruh mimpi yang akhirnya terjebak dalam lingkaran setan perdagangan orang.

“Jika kita mau jujur, maraknya perdagangan orang ini tidak terlepas juga dari birokrasi yang ruwet. Tidak hanya itu, ketidakseriusan pemerintah menangani masalah ini juga menjadi peluang bagi mafia mengembangkan jaringannya,” ujar Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto, kepada Inilah.com, ketika ditanyakan penyebab utama korban TPPO, Kamis  (27/7/2023).

Didik mengatakan, TPPO merupakan kejahatan kemanusiaan yang bersifat sindikat dengan akar penyebab masalah yang komplek, beragam dan terus berkembang.

Xq (1) - inilah.com
Catatan ICJR dari permasalahan yang terjadi dari sejumlah kasus TPPO di Indonesia. (Desain gambar:Hafiz/Inilah.com)

“Karena sampai saat ini belum kita lihat cara yang tepat untuk memerangi mafia ini. Meskipun sudah ada gugus tugas, undang-undang, tapi faktanya kasus TPPO tetap tumbuh berkembang dan bahkan meningkat,” kata Didik.

Agar kejadian yang menimpa Sarti tidak terulang kepada anak bangsa, perlu adanya upaya sinergisitas dari berbagai pihak  mulai  dari lembaga pendidikan, keluarga, masyarakat, dunia usaha dan lembaga pemerintah pusat maupun di daerah.

“Suatu kehormatan bagi saya untuk memerankan peran sebagai SURTI (TKW Indonesia yang mengikuti prosedur legal ) di video clip ini. Berharap kita semua bisa saling menjaga satu sama lain, mengingatkan saudara-saudar kita yang khilaf dan membantu untuk menyuarakan anti human trafficking bersama,” begitu komentar R Tasya Rizka Indriana alias Chaca Raisa pemeran Surti dalam video klip d’masiv yang tertuang dalam kolom komentar, dikutip Jumat (28/7/2023). (Nebby/Rizky/Diana).

Back to top button