News

Sales Pameran Mobil Tabrak Pengunjung di Mall Paragon Ditetapkan Tersangka

Polisi menetapkan sales mobil Honda Gajah Mada bernama Mukti Wibowo (33) sebagai tersangka atas insiden mobil Honda Brio menabrak pengunjung di dalam Mall Paragon, Semarang, Jawa Tengah pada Sabtu (4/11/2023) lalu.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKPB Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan Mukti Wibowo ditetapkan tersangka karena kelalainya dalam bekerja. Atas kejadian itu, empat pengunjung mall mengalami luka-luka karena tertabrak mobil yang dikemudikan.

“Peristiwa tersebut awalnya tersangka hendak memanasi mobil yang sedang dipamerkan di Mall Paragon. Karena tidak mengetahui kalau mobil manual, tersangka yang tidak bisa menyopir panik dan menyerempet empat orang, kemudian juga menabrak tiang salah satu outlet dan berhenti di eskalator di dalam mall,” ungkap Donny seperti dikutip inilahjateng, Kamis (9/11/2023).

Namun kasus ini masih akan terus dikembangkan, karena saat pameran di dalam mall tersebut, Mukti memiliki tim. Sehingga akan memungkinkan menambah jumlah tersangka.

“Pada saat kejadian, timnya sudah pulang terlebih dahulu. Tambahan tersangka ada penyelidikan lebih lanjut. Siapa penanggungjawabnya, itu yang akan kami kembangkan,” ujarnya.

Sementara, Mukti Wibowo mengaku tidak bisa mengendarai mobil dengan transmisi manual. Ia menyebut bahwa, ia awalnya mau memanasi mobil karena sebagai job desknya saat pameran.

Karena tak tahu kalau gigi transmisi masuk, sambungnya, ia panik dan mobil tersebut melaju hingga menabrak pengunjung.

“Awalnya saya mau nutup kaca sambil memanasi, saya tidak tahu kalau itu mobil manual, pas saya nyalakan tau-tau ngetril. intinya itu kelalaian saya. Sebelumnya tidak pernah terjadi hal itu,” ucapnya kepada wartawan di Mapolrestabes Semarang.

Atas insiden tersebut tersangka disangkakan Pasal 360 Ayat (2) KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan. Namun tersangka dikenakan hukuman wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan.

Back to top button