News

Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik Soal Dissenting Opinion Putusan Usia Capres-Cawapres

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan, Hakim Konstitusi Saldi Isra tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim saat menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Hakim terlapor Saldi Isra tidak dapat dinyatakan melanggar kode etik yang disebabkan materi muatan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Anggota MKMK, Wahiduddin Adams dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

MKMK menilai dissenting opinion hakim merupakan satu kesatuan yang utuh meski dianggap menunjukkan sisi emosional,

“Oleh karena itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi berlaku asas res judicate pro varitate habetur. Artinya, putusan hakim dianggap benar. Terlebih, jika dicermati dalam dokumen pendapat berbeda hakim terlapor Saldi Isra pada pokoknya terdapat dua isu hukum yang dibahas yakni terkait isu pengambilan keputusan yang erat kaitannya dengan hukum acara dan isu substansi perkara,” tutur Wahiduddin.

Namun, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie tetap memberikan sanksi berupa teguran dan lisan kepada Hakim Konstitusi, Saldi Isra soal bocornya informasi Rapat Permusywaratan Hakim (RPH) ke publik. Untuk itu, Jimly memberikan sanksi terguran lisan secara kolektif terhadap terlapor, yakni Hakim Konsitusi Saldi Isra.

“Hakim terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam menangani perkara,” ucap Jimly di ruang yang sama.

Diketahui, setidaknya terdapat 21 laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK pasca putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sudah memeriksa keterangan dari 21 pelapor dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi. Dia juga memeriksa seluruh jajaran hakim buntut putusan MK 90/PUU-XXI/2023.

Selain itu, MKMK sudah mengumpulkan semua alat bukti, mulai dari pemeriksaan dokumen administrasi hingga ke rekaman CCTV. Berdasarkan 21 pelapor itu, hakim konstitusi yang mendapatkan laporan paling banyak yaitu Anwar Usman, Saldi Isra dan Arief Hidayat.

Back to top button