News

Sakit Hati, Motif Dua ART Habisi Nyawa Bos Penginapan di Kebon Jeruk

Polisi mengungkap motif dari tersangka FM (31) dan SDS (49) menghabisi nyawa bos penginapan Naima S Bachmid (61) di Assirot Residence kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Kamis (13/4/2023).

“Para tersangka yang merasa sakit hati karena sering mendapatkan perlakuan dan kata-kata kasar dari korban, sehingga kedua tersangka sepakat untuk membunuh korban,” ujar Kasubdit Jatanras, AKBP Indrawienny Panjiyoga saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/4/2023).

Ia mengungkapkan pemicu pembunuhan terjadi pada Senin 10 April 2023. Kala itu, kedua tersangka mendapatkan perilaku buruk dan dimarahi oleh korban, hal tersebut membuat para tersangka tidak tahan dan memutuskan untuk segera membunuh korban.

Tersangka FM mengusulkan untuk membunuh korban dengan mengikat dan melakban mulut korban. Kemudian, rencana tersebut disetujui oleh tersangka SDS. Skema pembunuhan ini pun dieksekusi pada tangga 12 April 2023.

“Pada tanggal 12 April 2023, korban kembali memarahi tersangka FM hingga membuat tersangka sakit hati atas perlakuan korban, tersangka FM mendorong korban dari belakang sampai korban jatuh tersengkur di lantai,” ungkapnya.

Saat eksekusi, tersangka FM menindih badan korban dan menutup mulut korban dengan menggunakan tangan. Kemudian tersangka SDS datang untuk membantu FM dengan melilit mulut korban dengan lakban.

Sebelumnya juga diungkapkan, kedua ART tersebut sudah merencanakan pembunuhan dari jauh hari. “Pembunuhan tersebut sudah direncakan sejak 2 minggu, tepatnya awal bulan April 2023,” tuturnya.

Lebih lanjut, Panjiyoga menuturkan awalnya salah satu pelaku inisial SDS merencanakan ingin memiliki kendaraan bermotor yang dimiliki oleh korban.

“Namun pelaku yang satu lagi (FM) merencanakan untuk membunuh. Akhirnya kedua pelaku ini sepakat untuk membunuh. Pada tanggal 10 April salah satu pelaku inisial SDS diperintahkan pelaku yg berinisial FM untuk beli lakban,” katanya.

Kemudian pada 11 April pelaku mulai merencanakan pembunuhan tersebut. Lalu, tanggal 12 April pada saat korban menyuruh salah satu pelaku untuk melakukan pekerjaan, para pelaku menolak.

Selanjutnya, pelaku mendorong korban hingga terjatuh. Di situlah para pelaku berinisial F dan S melakukan pembunuhan dengan cara menjerat dengan menggunakan tali jemuran yang ada di rumah korban.

“Setelah 15 menit melakukan penjeratan korban tidak bergerak, lalu para pelaku mengikat korban dengan lakban dan dibawa ke kamar korban dan ditutup dengan selimut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Back to top button