News

Sahroni Kritik Keras Pencabutan KJMU: Langkah Fatal dan Tidak Berperikemanusiaan


Media sosial X menjadi saksi bisu kekecewaan mahasiswa DKI Jakarta atas pencabutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Cuitan yang viral pada Selasa (5/3/2024), di akun @unjsecret, menampakkan keluhan netizen yang KJMU-nya dicabut secara mendadak tanpa penjelasan yang memadai. Mereka menduga tindakan ini merupakan keputusan sepihak dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengkritik keras langkah Pemprov DKI Jakarta yang menghentikan bantuan KJMU. Sahroni menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya fatal tetapi juga tidak berperikemanusiaan. 

“Saya kira ini langkah yang fatal, tidak tepat, dan tidak berperikemanusiaan. Apa yang Pak Pj Heru lakukan, sama sekali tidak sejalan dengan spirit dan arahan Pak Presiden Jokowi yang pro rakyat. Apa lagi ini soal pendidikan,” kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (6/3/2024).

Lebih lanjut, Sahroni menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah menodai nama baik Presiden Joko Widodo dan mendesak agar Presiden segera memecat Heru Budi Hartono. Kebijakan yang diambil oleh Pj Gubernur DKI Jakarta dinilai ekstrem dan merugikan masyarakat, khususnya mahasiswa dari kalangan kurang mampu yang bergantung pada bantuan tersebut untuk melanjutkan pendidikan.

Sahroni juga meminta Heru Budi Hartono untuk tidak membuat kebijakan yang dapat merenggut hak-hak masyarakat kecil. Menurutnya, pencabutan KJMU ini menciptakan ketimpangan akses pendidikan yang semakin lebar di Jakarta. 

“Karena ini sudah sangat kacau. Pertama itu kan memang hak mereka untuk menerima, mereka memang tidak mampu. Kedua, kalau diputus di tengah jalan seperti ini, mereka mau lanjut kuliah pakai apa? Bayarnya gimana?” tambah Sahroni, menekankan dampak dari kebijakan tersebut.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, diharapkan untuk segera mengambil tindakan guna mengembalikan hak para penerima KJMU. 

“Semoga hati nurani Pak Pj Heru terketuk. Kembalikan apa yang memang merupakan hak mereka,” tutup Sahroni, menyerukan agar masalah ini dapat segera diatasi demi kebaikan mahasiswa DKI Jakarta.

Sebelumnya, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria menyampaikan bahwa anggaran KJMU untuk tahun 2024 senilai Rp180 miliar atau berkurang setengahnya dari Rp360 miliar pada tahun 2023. Alhasil, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyesuaikan penerima manfaat berdasarkan pemeringkatan desil kemiskinan.

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sendiri merupakan bantuan pendidikan bagi mahasiswa berupa dana Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan Bagi Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu.

Back to top button