News

Sah, Jhoni Allen Bukan Kader Demokrat Lagi

Rabu, 14 Jun 2023 – 17:01 WIB

20210311 3220323367 - inilah.com

Jhoni Allen Marbun.(Foto:Pikiran Rakyat)

Mahkamah Agung (Mahkamah Agung) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun. Putusan ini tertuang dalam berkas dengan Nomor 1222 PK/Pdt/2022, jo Nomor 135/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.

“Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan kembali drh. Jhoni Allen, M.M” bunyi kutipan yang ditandatangani Juru Sita Pengganti, Dwi Andaru K.

MA selanjutnya juga menghukum Jhoni Allen membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan. “Yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah),” Tambah kutipan tersebut.

Surat putusan perkara ini juga dilayangkan kepada , Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

Diberitakan sebelumnya Jhonni tak terima dirinya dipecat oleh Partai Demokrat. Lantaran, ia sebagai kepala arak kelompok yang mendeklarasikan Partai Demokrat tandingan dengan Ketua Umum Moeldoko. Gelaran itu berbuntut panjang.

Ia pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) namun ditolak. Perjuangannya pun tak berbuah hasil walau dia mengajukan permohonan PK ke MA. Kini, ia bukan lagi kader partai berlambang mercy itu.

Back to top button