Market

RUU IKN Disahkan, Suharso: Tidak Ada Pembentukan Otonom Baru

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monarfa mengatakan, pengesahan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU), bukan berarti kawasan IKN dibentuk sebagai daerah otonomi baru.

Mungkin anda suka

Menurutnya, dengan diberlakukan UU tersebut, maka pemerintah memiliki wewenang khusus dalam membangun IKN Nusantara sesuai dengan targetnya. “Jadi ini yang sering misleading, yang diperdebat kan di luar,” kata Suharso dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Suharso menjelaskan, asumsi tersebut bukanlah persoalan yang dibahas dalam UU IKN tersebut. Jika pemerintah selalu melibatkan masyarakat setempat dalam proses penyusunan mulai dari RUU hingga UU. 
“Termasuk misalnya penyampaian terhadap masyarakat, mendengar pendapat daripada para ahli itu juga dilakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suharso menyoroti mengenai banyaknya asumsi yang menyebutkan jika disahkannya UU IKN ini, merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada investor. Hal tersebut, buru-buru dibantahnya. “Justru kami melindungi hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh masyrakat setempat,” ungkapnya.

Suharso menilai. jika tanah atau lahan yang terdapat di kawasan IKN Nusantara, tidak sepenuhnya miliki negara. Namun, masih ada beberapa wilayah yang nyatanya tetap dipegang oleh masyarakat haknya. 
“Jadi ini kita bikin klarifikasi lebih clear di dalam UU ini untuk memastikan agar tidak ada kegalauan di dalam hak atas nama itu,” jelasnya. 
    
 

Back to top button