News

Kampanye Terbuka Dibagi dalam Tiga Zonasi, Setiap Paslon Diberi Waktu Sehari


Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu satu hari kepada peserta pemilu untuk berkampanye di zona masing-masing dalam gelaran Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024. Hal ini berbeda dengan Pemilu 2019 yang memberikan waktu tiga hari untuk setiap paslon.

Komisioner KPU, August Mellaz mengatakan ketentuan tersebut merupakan hasil dari rapat atas kesepakatan antara tim paslon dan parpol pengusung. Dia menyampaikan efektif atau tidaknya akan ditentukan oleh paslon masing-masing.

“Paslon menyatakan skemanya per satu hari dan itu kemudian parpol pengusung juga menyatakan demikian, mereka yang bisa ngukur,” tutur dia menjelaskan.

KPU, kata dia, hanya memfasilitasi agar kampanye rapat umum yang berlangsung selama 21 hari nanti bisa berlangsung dan terfasilitasi dengan baik.  “KPU hanya menyerap aspirasi saat rapat dan memfasilitasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Koordinasi dengan Tim Pasangan Calon dan Partai Politik dalam Pelaksanaan Kampanye Metode Rapat Umum di KPU, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2024).

August menyampaikan bahwa dalam rapat ini dibahas soal pembagian zonasi untuk metode kampanye rapat umum dan kampanye di media massa yang akan berlangsung dari 21 Januari sampai 10 Februari mendatang.

Ia menjelaskan bahwa setiap paslon akan mendapatkan kesempatan untuk berkampanye di setiap zonasi sesuai dengan waktu yang ditetapkan KPU.

“Kita mengikuti polanya, kan 38 provinsi, dibagi secara proposional berdasarkan basis WIB, WIT, dan WITA, jadi nanti akan ada dalam konteks pembagian zona, jadi setiap palson akan berkampanye setiap zona masing-masing. Akan bergantian, semua akan sama. Per satu hari untuk paslon untuk berkampanye di zona yang ditentukan,” jelasnya.

Ssbagai informasi, berdasarkan penelusuran Inilah.com. Sistem zonasi dalam pelaksanaan kampanye metode rapat umum Pemilu 2019, memberikan waktu 3 hari kepada setiap paslon untuk berkampanye di zona masing-masing. Dalam satu hari, diperbolehkan untuk berpindah provinsi asal tidak lintas zona.

Back to top button