News

Hadapi Sengketa Pemilu di MK, KPU Bakal Gandeng Advokat


Sejumlah advokat bakal disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna menghadapi gugatan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Nanti akan menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di Kantornya, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2023).

Hasyim menjelaskan para advokat itu disiapkan guna menghadapi beragam jenis sengketa pemilu. Baik pemilu Presiden, DPR, DPRD dan DPD.

“Dalam rangkanya ketika kami mengumpulkan, membuat rapat kerja dengan KPU provinsi, dan kabupaten kota nanti juga sambil mengidentifikasi daerah mana saja lokusnya ya atau tempatnya misalkan di provinsi mana kabupaten mana yang kena sengketa, dan kemudian itu jenis pemilu yang mana,” tuturnya.

Sehingga pihaknya juga nanti bisa menyiapkan dokumen-dokumen berupa alat bunti untuj menghadapi persiangan nanti.

Baik dalam hal penyiapan logistik pemilu, pemungutan suara maupun rekapitulasi berjenjang yang telah dilakukan oleh jajarannya.

“Itu kita lakukan dalam rangka untuk mengantisipasi atau mempersiapkan nanti kalau sudah dimulai persidangan sengketa PHPU di MK,” ucap Hasyim menegaskan.

Diketahui, KPU mencatat ada 273 perkara PHPU yang sudah diajukan ke MK. “Sampai dengan jam saya bicara ini (Minggu sore) ada 2 perkara untuk perselisihan hasil pemilu presiden. Lalu ada 259 perkara untuk perselisihan hasil pemilu DPR dan DPRD. Dan 12 perkara untuk pemilu DPD. Itu berarti 273 perkara,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024)

Ia menambahkan, dibandingkan pemilu 2019 lalu jumlah perkara PHPU ke MK saat ini cukup berkurang. Mengingat, pada pemilu lalu ada 340 perkara yang terdaftar.

“Cuma saya belum tahu apakah data yang saya baca per jam ini sudah final atau masih ada pemgadministrasian dari MK yang belum diunggah ke websitenya,” ujarnya menegaskan.

Back to top button