News

Rugikan Negara Rp27,6 Miliar, KPK Tahan 9 Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan ke tahanan 9 dari 10 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan kinerja (tukin) tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022. Sembilan orang tersangka itu ditahan usai menjalani pemeriksaan KPK, Kamis hari ini (15/6/2023).

“Sembilan orang tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2023,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Tersangka yang ditahan tersebut yaitu PAG (Priyo Andi Gularso) Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso (PAG), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS), Staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS), Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP), PPK Haryat Prasetyo (HP), dan Operator SPM Beni Arianto (BA).

Berikutnya, Penguji Tagihan Hendi (H), PPABP Rokhmat Annashikhah (RA) selaku PPABP, Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine(MFV).

Menurut Firli, penahanan terhadap sembilan tersangka ini disebar di tiga rutan berbeda.

“Tersangka RA, HP, PAG, NHS, BA, dan H di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Tersangka CHP, MF, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Tersangka LFS di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi,” ujar Firli.

Dia turut menjelaskan mengenai nasib satu orang tersangka lainnya bernama Abdullah. Firli mengatakan, Abdullah masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu. Terkait hal ini, KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit dan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

Konstruksi Perkara

Menyangkut konstruksi perkara, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa Tukin dengan total  Rp221.924.938.176,00 selama tahun anggaran 2020-2022. Namun, para tersangka diduga memanipulasi dan menerima pembayaran Tukin sehingga tidak sesuai ketentuan.

“Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153, namun dibayarkan  Rp9.003.205.373, atau terjadi selisih sebesar Rp 27.603.277.720,” tutur Firli.

Uang tersebut digunakan para tersangka untuk pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar, dana taktis  operasional kegiatan kantor hingga keperluan pribadi. Firli pun membeberkan tentang sejumlah keperluan pribadi yang dibiayai oleh duit korupsi tukin tersebut.

“Kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlet, kendaraan, serta logam mulia,” jelas Firli .

KPK menduga kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp27,6 miliar.

Sejauh ini, KPK menerima pengembalian sebesar Rp5,7 Miliar dan logam mulia 45 gram. Hal ini juga sebagai salah satu upaya optimalisasi aset recovery hasil korupsi.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button