News

Rocky Gerung Disambut Simpatisan Usai Diperiksa Bareskrim: No Rocky, No Party!

Usai Diperiksa Bareskrim, Rocky Gerung Disambut Simpatisan: No Rocky, No Party!

Akademisi Rocky Gerung usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu malam (6/9/2023). (Foto: Inilah.com/Clara Anna). (Foto: Inilah.com/Clara Anna)

Akademisi Rocky Gerung disambut oleh para simpatisannya usai menjalani pemeriksaan terkait ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu malam (13/9/2023).

Terpantau Rocky keluar dari Gedung Bareskrim, pukul 18.55 WIB. Dia menjalani pemeriksaan hampir 9 jam oleh penyidik.

Setelah diperiksa, Rocky pun menjumpai para puluhan simpatisannya yang telah menunggunya di luar Mabes Polri.

“No Rocky, no party. No Rocky, no party,” teriak salah satu simpatisan menyambut Rocky.

“Sudah oke teman-teman ya. Sudah selesai pemeriksaan, dan terima kasih sudah berkunjung ke Bareskrim,” ujar Rocky di hadapan para simpatisannya.

Lebih lanjut, dia berpesan agar ada persahabatan antara pihak yang mendukungnya maupun kubu yang kontra terhadapnya.

“Saya ingin agar supaya ada persahabatan baik di antara mereka yang pro maupun kontra. Itu dasarnya,” katanya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap akademisi Rocky Gerung soal ujaran kebencian. Rocky dicecar sebanyak 70 pertanyaan.

“Pemeriksan hari ini cukup panjang ada 70 lebih pertanyaan melanjutkan dari pemeriksaan dari yang minggu lalu,” ujar Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar kepada awak media di Bareskrim Polri.

Lebih lanjut, Haris menuturkan, dalam pemeriksaan ini Rocky Gerung dimintai klarifikasi mengenai kata-kata yang diucapkan dalam potongan video. Haris mejelaskan, dalam video tersebut mengkritisi soal IKN dan Omnibus Law.

“Materinya banyak berbicara soal kata-kata yang dipermasalahkan itu konteksnya apa dijelaskan oleh Rocky. Dalam hal ini konteksnya adalah mengkritisi dua kebijakan utama yakni adalah tentang IKN (Ibu Kota Nusantara), kedua soal Omnibus Law,” katanya.

“Jadi konteks kata-kata yang dipermasalahkan itu berkaitan dengan sikap kritis publik ataupun berbagai lembaga akademik atau pusat-pusat research soal dua masalah tersebut. Jadi kata-kata itu menjelaskan secara sederhana kritik publik atau berbagai pengamat atau akademik terkait dengan IKN dan Omnibus Law,” ujar Haris menambahkan.

Topik
Komentar

BERITA TERKAIT

Back to top button