News

Rizky Billar Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan Rizky sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara.

“Malam ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Jakssl telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” kata Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.”Ancaman 5 tahun penjara,” imbuhnya.

Rizky sendiri hingga malam ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jaksel. Soal kemungkinan akan langsung ditahan begitu pemeriksaan selesai, Zulpan meminta untuk menunggu hingga proses pemeriksaan selesai.

Sejak diketahui datang pukul 11.00 WIB, Rizky sudah delapan jam diperiksa penyidik Polres Jaksel dan diberondong 38 pertanyaan terkait dugaan KDRT yang dilakukan kepada Lesti Kejora, istrinya.

Lesti melaporkan suaminya atas dugaan KDRT, dalam keterangan polisi, Rizky disebut mencekik dan membanting Lesti karena ketahuan selingkuh oleh sang istri.

Polisi sudah menyita rekaman CCTV dari kediaman Lesti dan Rizky yang merekam detik-detik aksi penganiayaan tersebut.

Back to top button