News

Rintangi Pengusutan Pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Divonis 10 Bulan Bui

Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, Arif Rachman Arifin divonis pidana penjara 10 bulan bui dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Ahmad Suhel di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Kamis (23/23/2023).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim menjelaskan, eks Wakaden B Romapaminal Divisi Propam Polri itu tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, Ahmad Suhel menyatakan Arif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis. Hal memberatkan, salah satunya adalah perbuatan Arif yang bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Polri.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan dan bersikap kooperatif, sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan (Nofriansyah) Yosua Hutabarat menjadi terang,” kata hakim anggota Hendra Yuristiawan.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut JPU hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana satu tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar terap ditahan,” kata JPU di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).

JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan terkait tuntutan tersebut. Hal yang memberatkan Arif ialah meminta Baiquni Wibowo untuk menghapus rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.

Arif disebut JPU melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana.

Sementara, terkait hal meringankan terkait pengakuan, sikap terus terang, dan penyesalan yang ditunjukkan Arif selama persidangan

Pembunuhan Berencana Brigadir J

Pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Jumat (8/7/2022). Ferdy Sambo saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

Tim Khusus Polri lalu menetapkan Ferdy Sambo, dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keeempat orang ini ialah Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Selain itu, Tim Khusus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keenam tersangka itu adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Dari enam tersangka perkara perintangan penyidikan dan kemudian berstatus terdakwa menjalani persidangan, satu di antaranya yaitu Ferdy Sambo sudah divonis, yaitu hukuman mati. Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati karena terbukti menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir sekaligus merintangi penyidikan perkara itu.

Back to top button