News

Rijatono Lakka Pemberi Suap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua selaku terdakwa penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka, selama lima tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika pada persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Majelis hakim menilai Rijatono terbukti telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut,” kata Hakim Dennie.

Vonis Rijatono tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya JPU KPK menyampaikan tuntutan pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Dalam perkara itu, Rijatono Lakka didakwa memberikan suap senilai Rp 35,429 miliar kepada Lukas Enembe dalam bentuk uang tunai dan pembangunan aset-aset milik Gubernur Papua periode 2018-2023 tersebut.

JPU KPK, Rabu (5/4/2023), mengatakan Rijatono Lakka memberi hadiah sebesar Rp 35.429.555.850 yang terdiri atas uang sebesar Rp 1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset senilai Rp 34.429.555.850 kepada Lukas Enembe.

Hal itu dilakukan dengan maksud agar Lukas Enembe bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021 Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua Tahun Anggaran 2018-2021.

Atas intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman, selama 2018-2021 Rijatono Lakka sudah memperoleh 12 proyek bersumber dari APBD Papua dengan total nilai proyek Rp 110.469.553.936.

Back to top button