News

Pengacara Lukas Enembe Diduga Masuk dalam Daftar 4 Orang Dicekal KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pencegahan terhadap empat orang untuk pergi keluar negeri ke Ditjen Imigrasi. Pencegahan ini KPK ajukan terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Namun, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak merincikan nama-nama empat orang yang dimaksud. “Betul ya, 4 orang dimaksud terdiri 2 swasta, 1 PNS dan 1 pengacara,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/4/2023)

Berdasarkan informasi dari sumber Inilah.com, empat orang yang dimaksud yakni pengacara Lukas Enembe Stefanus Roy Rening, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua 2018–2022, Gerius One Yoman, Komisaris PT. Nirwana Sukses Membangun H. Sukman, dan Karyawan Bagian Logistik PT. Tabi Bangun Papua Fredrik Banne

Ali menyebutkan, pencegahan berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai bulan Oktober 2023 mendatang. Namun menurutnya, waktu pencekalan ini bisa diperpanjang terkait kebutuhan penyidikan lebih lanjut. “Dapat juga diperpanjang setelahnya tergantung pada kebutuhan penyidikan,” ujar Ali.

Ia meminta, agar pihak yang dilakukan pencekalan dapat lebih kooperatif membantu tim KPK dalam mengungkapkan kasus perkara ini. “Iya supaya tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” tutup Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU. Penetapan ini merupakan pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya terlebih dulu. Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara.

Back to top button