News

Kejagung Perkuat Bukti Permainan Mafia Minyak Goreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tujuh saksi terkait kasus mafia minyak goreng, Rabu (18/5/2022) kemarin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, ketujuh saksi yang diperiksa terdiri dari HP selaku Direktur CV Maju Terus, AS selaku Sales Manager PT Sari Agrotama Persada, TM alias TM selaku Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada.

Kemudian, SVPK selaku Deputy Head PT Bukit Inti Makmur Abadi, E selaku Direktur Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, E selaku Direktur Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, AT selaku Direktur PT Berkah Sarana Irjatma.

Kemudian BA, Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan pada Biro Umum dan Laporan Pengadaan Sekjen Kemendag.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Ketut, Kamis (19/5/2022).

Ketujuh saksi, sambung Ketut, dimintai keterangannya untuk 5 orang tersangka yakni IWW, MPT, SM, PTS dan LCW alias WH.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin memastikan pihaknya akan menuntaskan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya hingga ke pengadilan dan menjatuhkan hukuman secara adil.

“Saat ini, tim penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan tersangka untuk 40 hari ke depan. Selain itu penyidik juga terus memperkuat pembuktian dan upaya mencari aset para tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara yang terjadi,” pungkasnya. [fad]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button