News

Respons Putusan MK, KPU Bergerak Ubah Aturan Pendaftaran Capres-Cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan orang yang pernah atau sedang menjabat menjadi kepala daerah mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, pihaknya akan mengkaji amar putusan MK tersebut dan segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden (capress) dan wakil presiden (wapres).

“Dan akan dilakukan penyesuaian norma di dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden. Kami akan menyusun draf perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut dan kami sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat,” kata Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin malam (16/10/2023).

Diketahui, putusan MK tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

MK berkesimpulan, permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

“Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin hari ini.

Terkait putusan itu, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua orang hakim MK yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh. Selain itu, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari empat hakim MK yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Putusan MK itu santer disebut membuka jalan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bakal cawapres mendampingi bakal capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Back to top button