News

Resmi Tahan Sekjen Kementan, KPK Ungkap Modus Pungli SYL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono (KS) usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan jabatan di kementeriannya.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) malam.

Selain Kasdi, KPK juga menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL dan Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK,” kata Tanak menegaskan.

Dalam kontruksi perkara, SYL diduga membuat kebijakan personal soal adanya pungutan maupun setoran diantaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya. SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari pejabat eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

“Besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai US$ 4000 sampai dengan US$ 10.000,” ungkap Tanak.

Dari hasil pungutan tersebut, SYL bersama KS dan MH menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Namun KPK masih terus mendalami soal total pungutan tersebut.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Back to top button