News

Rentan Konflik, Badan Ad Hoc Pemilu Harus Satu Frekuensi soal Regulasi

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan para penyelenggara pemilu di tingkat ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) harus sering duduk bersama untuk menyamakan frekuensi dalam memahami regulasi pemilu.

Demikian disampaikan anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (8/6/2023). Tio memandang penafsiran yang berbeda kerap menimbulkan konflik internal di antara para lembaga penyelenggara di tingkat ad hoc.

“PPK ini harus satu frekuensi, harus memiliki pemahaman yang sama soal aturan-aturan pemilu. Baca dan telaah bersama-sama, jangan sendiri,” ucap Tio.

Ia menambahkan dengan cara duduk bersama-sama akan membuka ruang diskusi untuk menelaah pasal demi pasal kepemiluan secara komprehensif.

“Dengan duduk bersama-sama akan lebih komprehensif dan lebih dalam memahami aturan pemilu setiap pasalnya,” sambung mantan anggota KPU Provinsi Lampung ini.

Cara ini, tutur dia, juga bisa menghindari konflik akibat kesalahpahaman dalam menafsirkan regulasi pemilu. Ia mengatakan dengan adanya kesepahaman soal regulasi, akan meminimalisir tingkat pelaporan antara lembaga ad hoc di kemudian hari.

“Tidak elok sesama PPK saling lapor, termasuk ke DKPP. Salah satu ya dengan duduk bersama menciptakan frekuensi yang sama,” tegas dia menambahkan.

Selain soal kesepahaman mengenai regulasi pemilu, Tio juga turut menyinggung terkait pentingnya penelusuran rekam jejak dalam perekrutan anggota penyelenggara pemilu. “Tidak terkecuali saat seleksi PPK, salah satu penilaian utamanya adalah rekam jejak,” pungkasnya.

Back to top button