News

Rapat dengan DPR, Kepala Bappenas Sampaikan Lima Alasan Perlu Revisi UU IKN

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menyampaikan berbagai tantangan dan isu yang tengah dihadapi oleh pihaknya dalam menjalankan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam melaksanakan 4P, yaitu persiapan, pembangunan, pemindahan dan penyelenggaraan pemerintah daerah setempat.

Menurutnya, beberapa aturan yang sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara belum cukup mengakomodir dalam berbagai persoalan yang dihadapi pihaknya.

“Sehingga perubahan UU IKN menjadi hal-hal yang krusial agar pemerintah, khususnya otorita dapat mewujudkan pemindahan ibukota secara tepat waktu dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan,” kata Suharso dalam rapat kerja (raker) Komisi II dengan Pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Suharso pun menyampaikan setidaknya lima hal yang menjadi masalah ketika pihaknya ingin membangun IKN. Pertama, adanya perbedaan intepretasi yang dalam memahami kewenangan khusus yang yang dimiliki otoritas terkait tugas dan fungsinya.

“Kedua, kedudukan otorita sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang serta aspek yang dapat dilakukan otoritas sebagai mandiri sebagai pemerintah daerah khusus,” jelasnya.

Ketiga, lanjut Suharso, perlu adanya aturan yang secara spesifik menangani pengakuan terhadap hak atas tanah yang saat ini dimiliki atau dikuasai oleh masyarakat serta pengelolaan wilayah otorita dan pemerintah daerah disekitar wilayah IKN. Selanjutnya, yang keempat, perlu ada pengaturan khusus sebagai upaya investasi di IKN menjadi lebih kompetitif dengan adanya investor pengembang perumahan serta jangka waktu atas tanah.

“Kelima, kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan IKN serta diperlukan adanya keterlibatan DPR dalam hal pengawasan sebagai representasi masyarakat,” lanjutnya.

Menurutnya, penyampaian ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa pembangunan IKN berjalan secara tepat waktu dan sesuai dengan perencanaan awal. Ia juga berharap IKN mencapai target visi Indonesia 2045 menjadi negara maju serta mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesi sentris.

Back to top button