News

Mardani Akui Terkejut Ada Rapat Pleno Revisi UU Kementerian, Tolak Kabinet ‘Gemuk’


Anggota Komisi II DPR RI  dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera tidak menyangka, rapat pleno hari ini beragendakan membahas revisi Undang-Undang Kementerian. Ia pun mengaku, baru mengetahui agenda tersebut saat menerima undangan kemarin, Senin (13/5/2024).

“Oke yang pertama kaget. Kemarin dapat undangan ternyata rapat hari ini di baleg pleno mengangkat revisi Undang-Undang Kementerian,” kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

Mardani menyatakan dirinya akan hadir dalam agenda yang akan dilaksanakan siang ini, usai rapat paripurna pembukaan masa sidang V Tahun Sidang 2023-2024 dibuka. Ia pun mengaku akan memberikan pandangan dalam rapat perdana tersebut. “Karena masih awal, saya akan hadir tetapi saya tetap berpendapat reformasi birokrasi harus dijalankan,” ujarnya.

Selain itu, Mardani menilai kepentingan untuk merevisi UU Kementerian jauh dari keinginan untuk memperbaiki reformasi birokrasi. Pasalnya, ia menyebut dengan bertambahnya jumlah kementerian, maka akan semakin mempersulit pemerintah untuk saling berkoordinasi dan bersiergi. “Kalau ikut jalan reformasi birokrasi mestinya kementerian justru mengecil, bukan membesar,” tuturnya.

Pandangan pribadinya, wacana penambahan kementerian memerlukan kajian menadalam dari berbagai sudut, jangan terburu-buru seperti sekarang ini. Ia mengingatkan, jangan sampai makin banyak struktur, justru koordinasi antarkementerian/lembaga berantakan.

“Saya agak menolak tentang pembengkakan (nomenklatur) kementerian ini. Seharusnya, reformasi birokrasi itu rumusnya sederhana, yaitu miskin struktur, kaya fungsi,” ujar Mardani.

Diketahui, usai melaksanakan rapat paripurna, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan melakukan rapat pleno untuk membahas pengesahan jadwal acara Baleg Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024. Selanjutnya, mereka juga akan melakukan kajian atas dua RUU akibat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu RUU tentang perubahan atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan RUU tentang Perubahan atas UU No.39 tentang Kementerian Negara. 
 

Back to top button