News

Ramadan Momentum Jaga Kerukunan, Tarawih Diimbau Gunakan Speaker Dalam


Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan Ramadan harus dijadikan momentum menjaga kerukunan antarumat beragama. Ia pun mendukung imbauan Kementerian Agama (Kemenag) soal aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

“Imbauan untuk tidak menggunakan pengeras suara luar ini harus dipahami agar kita menjaga kenyamanan dalam masyarakat dan menjaga lingkungan sosial yang harmonis. Ramadan harus kita jadikan momentum untuk menjaga kerukunan antarumat beragama maupun intraagama Islam,” kata Ace saat dihubungi, Jakarta, Senin (11/3/2024).

Sepengetahuannya, tidak ada anjuran dalam ajaran Islam untuk menggunakan pengeras suara dalam beribadah selama Ramadan. “Ibadah selama bulan Ramadan justru harus lebih ditingkatkan. Tapi kan tidak harus menggunakan pengeras luar. Tidak ada anjuran dalam ajaran Islam agar kita menggunakan pengeras suara dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadan,” ujar dia.

Sebelumnya, Kemenag merilis surat edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi. SE ini turut memuat aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Aturan terkait penggunaan pengeras suara selama Ramadan tersebut termuat dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulis, Rabu (6/3/2024) pekan lalu.

Dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa imbauan untuk tetap memedomani SE Menag tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Sebagaimana yang tertuang dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2022.

Back to top button