News

PWNU Jabar Haramkan Orang Tua Memondokan Anak di Pesantren Al-Zaytun

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) melabelkan haram bagi orang tua yang ingin memondokkan anak mereka di Pondok Pesantren Al-Zaytun Kabupaten Indramayu.

Label haram dihasilkan dari Bahtsul Masail yang di gelar di Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin, Kabupaten Indramayu, beberapa waktu lalu.

“Secara kajian ilmiah yang sudah kami bahas, memondokkan anak di Pesantren Al Zaytun hukumnya haram,” kata Ketua PWNU Jawa Barat, Juhadi Muhammad, saat dihubungi, Rabu (21/6/2023).

Ia mengatakan ada beberapa alasan mengapa PWNU Jawa Barat mengharamkan orang tua memondokkan anak mereka di Pesantren Al-Zaytun. Salah satunya, tidak diperbolehkan membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk, dalam hal ini terdapat penyimpangan yang dilakukan pesantren pimpinan Panji Gumilang tersebut.

“Selain itu ketika memondokkan di Pesantren Al-Zaytun juga ikut memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang,” kata dia.

Pada Bahtsul Masail, dikatakan Juhadi, juga dibahas terkait polemik yang terjadi di Pesantren Al-Zaytun. Salah satunya seperti barisan shalat berjarak, yang menurut ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) sangat tidak sesuai.

Juhadi mengatakan, dalih pihak Pesantren Al-Zaytun menggunakan Al-Quran surat Al-Mujadalah ayat 11, juga tak dapat diterima. Sebaliknya, penafsiran itu dinilai serampangan lantaran tidak memenuhi metodologi penafsiran.

Begitu juga dalam hal menempatkan non-Muslim saat shalat berjamaah, menurut Juhadi juga tidak sesuai ajaran Aswaja.

Selain itu terkait pernyataan Panji Gumilang yang berdalih mengikuti mazhab Bung Karno, juga haram diikuti, karena seharusnya menyandarkan argumen fiqih kepada ahli fiqih.

Back to top button