News

Putusan PN Jakpus Perlu Dikoreksi, Demokrat ‘Colek’ PT dan MA

Partai Demokrat memprotes keras putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tunda pemilu. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon meminta Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA) untuk turun campur mengoreksi putusan tersebut.

Pasalnya, PN tidak punya kewenangan dan kompetensi untuk menunda pemilu. Jansen menegaskan Demokrat berpandangan bahwa perkara yang ditangani sudah di luar yuridiksi PN Jakpus. Ia pun mempertanyakan apa maksud dari PN Jakpus mengeluarkan putusan yang bisa memperkeruh suasana jelang tahun politik.

Pengoreksian terhadap putusan ini dinilai penting, agar bisa menghilangkan rasa ketidakpastian yang saat ini sedang mendera masyarakat. Ia khawatir situasi tidak menentu ini akan semakin berlarut jika tak segera dituntaskan. Jansen mendesak MA dan PT segera turun tangan.

“Itu maka kita minta, atas dasar menghargai putusan pengadilan hanya bisa dibatalkan oleh putusan pengadilan berikutnya, agar Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi (PT) menyegerakan mempercepat memeriksa dan mengoreksi putusan PN Jakpus yang telah melampaui kewenangan dan bertentangan dengan hukum dan berbagai aturan ini,” kata Jansen di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Diketahui, dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Oyong memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan KPU sebagai pihak tergugat.

Back to top button