Market

Putusan PKPU Hitakara Bermasalah, MAKI: KY Jangan Melempem

Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara, sarat keanehan. Bahkan diduga ada pelanggaran pidana. Sayangnya, Komisi Yudisial (KY) terkesan mendiamkan perilaku hakim yang memutus masalah ini.

Saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Rabu (12/7/2023), Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman tidak heran dengan fenomena tersebut. “KY memang terkesan melempem. Padahal, sesuai konstitusi, KY berwenang memeriksa para hakim yang putusannya aneh-aneh,” kata Boyamin.

Boyamin benar. Pasal 20 UU No 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial mengatur bahwa dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, KY mempunyai beberapa tugas.

Diantaranya, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim; menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim; melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim secara tertutup, memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran hakim.

“Jadi jangan heran masih banyak kasus di Mahkamah Agung (MA). Kasus Hasbi Hasan misalnya, hanya bagian kecil saja. Diduga masih ada pemain lain yang belum tersentuh. Termasuk penanganan kasus PKPU, atau pailit,” ungkap Boyamin.

Mengingatkan saja, putusan PKPU Hitakara menimbulkan gaduh lantaran banyak kejanggalan. Dalam perkara ini, Linda Herman dan Tina bertindak sebagai pemohon PKPU.

Pada 24 Oktober 2022, majelis hakim yang dipimpin Sutarno dengan hakim anggota I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono, memutus PKPU Hitakara. Bertindak sebagai hakim pengawas, I Made Subagia Astawa. Sidangnya berlangsung di Pengadilan Niaga Pengadilan Surabaya yang dipimpin Rudi Suparmono. Diduga para hakim ini punya kedekatan dengan pejabat di MA.

Kuasa hukum Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi mempertanyakan majelis hakim dan hakim pengawas yang terkesan membiarkan proses PKPU PT Hitakara yang sarat dugaan persekongkolan jahat dari pemohon PKPU.

Pertama, dasar hukum permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh pemohon yang mengaku memiliki tagihan utang jatuh tempo kepada Hitakara, tidak bisa dibuktikan.

Kedua, hubungan hukum antara PT Hitakara dengan para pemohon PKPU yakni Linda Herman dan Tina, adalah untuk menyelesaikan pembangunan hotel.

Dan, seluruh kewajiban PT Hitakara untuk membangun dan menyewakan unit hotel kepada para pemohon PKPU, telah terselesaikan. “Tidak ada kewajiban tertunda lainnya dari PT Hitakara kepada para pemohon PKPU,” kata Andi.

Sedangkan tagihan utang yang diajukan pemohon PKPU kepada PT Hitakara, menurut Andi, terkait dengan pembayaran pendapatan bagi hasil atas pengelolaan unit hotel, bukan urusan PT Hitakara, namun PT Tiga Sekawan Benoa.

Dari berbagai fakta tersebut, Hitakara telah melayangkan surat permohonan pencabutan PKPU bernomor 013/TA.HITAKARA/PKPU/V/2023 tertanggal 24 Mei 2023. Surat itu ditujukan kepada Hakim Pengawas Perkara Nomor: 63/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY. Dan, Majelis Hakim Pemutus Perkara Nomor: 63/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY, melalui tim pengurus.

“Kami juga mengirimkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum melalui surat Ref. No.: 006/SRT/TIM ADV-HITAKARA/2023 tertanggal 5 Juli 2023 kepada Yang Mulia Hakim Pengawas Perkara Nomor: 63/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY. Kami tembuskan ke Ketua MA, dan Komisi Yudisial. Lengkap dengan dasar hukum dan fakta-fakta yang terungkap selama proses PKPU. Lagi-lagi, belum ada tanggapan hingga saat ini,” tuturnya.

Kuasa hukum Hitakara menduga adanya persekongkolan jahat terkait proses PKPU yang diajukan atas dasar tagihan palsu. Dugaan ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 Oktober 2022. Laporannya menyasar para pemohon PKPU dan kuasa hukum selaku pihak-pihak yang diduga mengajukan tagihan palsu tersebut.

“Terkait pada proses hukum pidana, kami berharap pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka terhadap para terlapor yaitu para pemohon PKPU.,” kata Andi.

Back to top button