Market

Putusan KIP, PLN harus Buka Akses Data Emisi dan Limbah PLTU Suralaya dan Ombilin


Kalangan aktivis lingkungan, saat ini bisa mengakses informasi tentang data emisi dan pengolahan limbah PLTU Suralaya dan PLTU Ombilin. Selama ini mereka sudah mendapatkannya dari PT PLN yang mengelola PLTU tersebut.

Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan gugatan informasi tentang data emisi dan pengolahan limbah PLTU Suralaya dan PLTU Ombilin. Dengan putusan itu, PT PLN wajib membuka informasi emisi dan pengelolaan limbah dari kedua PLTU itu.

Pada Kuartal keempat 2023 lalu, saat udara Jakarta diliputi awan hitam karena polusi yang ditimbulkan dari cerobong PLTU yang dikelola PLN, tetapi tidak ada data emisi tersebut.  Sebab kalangan aktivis selama ini sulit mendapatkan data emisi dan limbah PLTU khususnya di Suralaya dan PLTU Ombilin.

Gugatan tersebut dilayangkan aktivis lingkungan, Margaterha Quina yang mendaftarkan sengketa informasi di di Komisi Informasi Pusat pada 7 Februari 2023. Upaya itu dilakukan karena beberapa permohonan informasi tidak mendapat jawaban memuaskan dari PLN dan institusi-institusi pemerintah.

Informasi yang dia minta adalah laporan pengukuran sistem pemantauan emisi (CEMS) dan laporan pengelolaan limbah B3 dari PLTU Suralaya 1-8 periode 2015-2022 dan dan PLTU Ombilin periode 2012-2021. Data itu dia butuhkan untuk memberikan pertimbangan hukum bagi jaringan pengkampanye energi, iklim dan udara bersih, dikutip Selasa (30/1/2024).

Dalam putusan Majelis Komisioner KIP di situs Komisi Informasi, Kamis (18/1/2024) terdapat sejumlah informasi yang dinyatakan terbuka oleh Majelis Komisioner dalam sengketa itu.

1. Informasi hasil pengukuran sistem pemantauan terus menerus emisi (CEMS) cerobong PLTU Suralaya 1-8 dan PLTU Ombilin periode 2015-2022, sebagaimana yang dilaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

2. Informasi desain atau jaminan ESP (teknologi penangkap debu), sebagaimana termuat dalam dokumen analisis dampak lingkungan hidup (andal) PLTU Suralaya 1-8 dan PLTU Ombilin.

3. Informasi laporan pengelolaan limbah B3 PLTU Suralaya 1-8 dan PLTU Ombilin periode 2012-2021.

Majelis Komisioner juga membatalkan penetapan uji konsekuensi informasi PPID PLN pada 17 Juli 2023, yang mengecualikan informasi yang diminta Margaretha Quina.

“Jika dalam 14 hari kerja sejak diterimanya putusan ini oleh para pihak tanpa ada upaya hukum, maka putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap),” begitu disampaikan dalam sidang yang dipimpin Syawaludin, Ketua Majelis Komisioner KIP.

Kalau putusan sudah bersifat ikrah, katanya, PLN wajib memberikan informasi kepada Quina. Quina bisa juga mengajukan permohonan penetapan eksekusi ke pengadilan kalau PLN tak memberikan informasi berdasarkan putusan Majelis Komisioner KIP.

Back to top button