News

Putusan Kasus Korupsi Ekspor CPO Rendah, PEPS: Periksa Hakimnya

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mendorong majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) diperiksa Mahkamah Agung (MA). Putusannya terlalu ringan.

“Putusan Pengadilan Negeri untuk terdakwa korupsi ekspor minyak goreng sangat tidak masuk akal, ada yang dihukum cuma 1 tahun, jauh dari tuntutan jaksa. Hakim PN masuk angin: wajib diperiksa. Mahkamah Agung akhirnya perberat vonis kepada 5 terdakwa. Bravo,” kata Anthony dikutip dari akun twitter @AnthoyBudiawan, Senin (24/7/2023).

Kecurigaan Anthony cukup beralasan. Pihak MA memperberat para terdakwa korupsi ekspor CPO yang merugikan negara Rp18,3 triliun. Misalnya, hukuman untuk mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana diperberat (MA) dari 3 tahun, menjadi 8 tahun.

Sedangkan hukuman untuk Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor naik dari 1,5 tahun, menjadi 6 tahun penjara. Sedangkan Lin Che Wei, Tim Asistensi Kemenko Perekonomian, hukumnannya diperberat dari 1 tahun penjara menjadi 7 tahun.

Vonis Pierre Togar Sitanggang, General Affairs PT Musim Mas, bertambah dari 1,5 tahun menjadi 6 tahun penjara; Sedangkan Stanley MA, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, vonisnya bertambah dari 1 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi yang mengadili perkara korupsi ekspor CPO ini, dipimpin Liliek Prisbawono Adi. Sempat diwarnai dissenting opinion dari hakim Muhammad Agus Salim yang menilai Lin Che Wei tidak terbukti memperoleh keuntungan secara pribadi, dan bersifat pasif karena hanya memberikan usulan dan saran.

Back to top button