News

Putusan DKPP Soal Gibran, Cak Imin: Pemilu Bisa Dilanjutkan Atau Tidak?


Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ikut menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP), yang menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua dan anggota KPU dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Cak Imin merasa lewat putusan ini, pernyataan dirinya soal etika terbukti benar. Ia pun meminta putusan DKPP itu dapat segera ditindaklanjuti.

“Etika itu harus dijunjung tinggi, dan karena itu menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika. Nah keputusan DKPP ini harus ditindaklanjuti apakah kemudian pemilu ini bisa diteruskan atau tidak,” kata Cak Imin, di Jawa Tengah, Senin (5/2/2024).

Ketua Umum DPP PKB menyebut putusan ini bersifat mengkhawatirkan. Ia pun menyerahkan urusan tersebut ke Bawaslu.

“Ini mengkhawatirkan karena terbukti kan, jadi kita tunggu saja reaksi Bawaslu, KPU,” kata Cak Imin.

Sebelumnya DKPP menyatakan bahwa Hasyim Asy’ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.

“Teradu satu (Hasyim Asy’ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dipantau secara daring, Senin (5/2/2024).

Lebih lanjut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan yakni Hasyim Asy’ari. Sementara untuk enam teradu lainnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.

Sebagai informasi, empat perkara tersebut ditujukan terhadap Ketua dan enam Anggota KPU RI, Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023, yang dinilai pengadu hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Back to top button