News

Jokowi Ogah Buat Laporan Polisi Soal Rocky Gerung

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan melakukan pelaporan terhadap akademisi Rocky Gerung terkait pernyataannya yang menyebut ‘Bajingan Tolol’. Hal ini disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD menyikapi hal ini.

Mahfud menilai kasus soal pernyataan yang disampaikan Rocky Gerung kepada Jokowi adalah masuk dalam pasal penghinaan merupakan delik aduan.

Mungkin anda suka

“Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu, oleh sebab itu kita berharap… ya banyak juga masukan kepada saya dari akademisi, aktivis, masa negara diam saja kepala negara dilecehkan dan sebagainya. Saya jawab ini delik aduan dan saya tanya lingkungan istana belum ada rencana mengadukan,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Mahfud mencontohkan kasus penghinaan pernah terjadi pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2007. Saat itu SBY memilih melaporkan Zaenal Ma’arif atas dugaan penghinaan.

Menurutnya, saat itu Zaenal Ma’arif dilaporkan karena menyebut SBY pernah menikah sebelum masuk Akademi Militer (Akmil).

“Dulu Pak SBY dulu mengadu dan yang diadukan dihukum ya, dulu Zaenal Ma’arif itu Wakil Ketua DPR, Eggi Sudjana juga dihukum karena Pak SBY mau mengadu dan diproses, ini Pak Jokowi tidak mau mengadu,” ucapnya.

Meski masuk delik aduan, Mahfud mengatakan kasus penghinaan terhadap Jokowi bisa berkembang dan diproses lebih lanjut.

“Tetapi bisa saja delik ini berkembang, karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, di media sosial dan sebagainya, bisa saja berkembang ke bukan delik aduan, bisa,” katanya.

Sebelumnya kelompok relawan Jokowi melaporkan dugaan penghinaan Rocky Gerung lewat pernyataan ‘Bajingan Tolol’ ke Bareskrim Polri, Senin (31/7/2023). Pihak Bareskrim menolak laporan itu karena dianggap sebagai delik aduan. Sehingga harus Presiden Jokowi atau penerima kuasa yang bisa mengajukan laporan tersebut.

Selain Rocky, kelompok relawan lainnya juga melaporkan Refly Harun terkait hal yang sama ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut langsung diterima dan akan segera diproses dengan memeriksa pelapor serta dua saksi.

Back to top button