News

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara!

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis pidana penjara 20 tahun terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Vonis ini dijatuhkan terkait status terdakwa Putri dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menjatuhkan pidana 20 tahun penjara ” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Senin (13/2/2023).

Vonis pidana penjara 20 tahun dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan Putri Candrawathi sah dan meyakinkan bersalah turut serta dan bersama sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Vonis pidana penjara 20 tahun itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Putri Candrawathi pidana penjara delapan tahun.

Jaksa menilai Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menghilangkan nyawa Brigadir J dengan perencanaan seperti yang didakwakan.

Putri melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP,” kata salah seorang jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (18/1/22023).

Lima Terdakwa

Diketahui, Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keempat terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Pembunuhan Brigadir J berlangsung di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Kadiv Propam Polri saat itu dijabat oleh Ferdy Sambo.

Back to top button