News

Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Ferdy Sambo Masih di Brimob

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hari ini mengeksekusi Putri Candrawathi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur (Jaktim).

Eksekusi Putri Candrawathi ini dilakukan karena status hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkrah usai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Mungkin anda suka

“Iya betul sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, per kemarin, Rabu (23/8),” ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi seperti dikutip, Kamis (24/8/2023).

Proses eksekusi Putri ini tidak berbarengan dengan terpidana lainnya yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Ketiga terpidana tersebut masih menunggu jadwal eksekusi dari kejaksaan.

Namun Syarief tidak menjelaskan lebih rinci kapan waktu eksekusi terhadap Ferdy Sambo dan dua terpidana lainnya.

“Tunggu dulu. Satu-satu dulu. Ini dulu yang PC dulu ya. Nanti pasti dikasih tahu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa Ferdy Sambo Cs dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Meski menolak, MA ternyata memberikan potongan terhadap para terdakwa. Hukuman mati terhadap Ferdy Sambo diubah oleh MA menjadi hukuman seumur hidup.

Selain itu, istri Sambo yakni Putri Candrawathi juga dipotong dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara, Rizky Rizal dari 13 tahun jadi 8 tahun, dan Kuat Ma’ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.

Sambo sendiri saat ini masih menjalani penahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sedangkan Ricky Rizal ditahan di Rutan Bareskrim Polri, dan Kuat Ma’ruf masih ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Back to top button