News

Putri Candrawathi Diberi Remisi Natal, Ferdy Sambo Cs Tidak Dapat


Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan Putri Candrawathi terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapat remisi hukuman penjara pada perayaan Natal.

Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut mendapat pengurangan hukuman penjara sebanyak satu bulan. “Iya betul, (Putri Candrawathi dapat remisi saat Natal)” ujar Deddy saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).

Deddy mengatakan untuk terpidana Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal tidak mendapatkan remisi saat perayaan Natal. Alasannya, Ferdy Sambo merupakan terpidana seumur hidup.

Sementara itu, dua anak buahnya yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga tidak mendapatkan remisi karena beragama muslim. “FS tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup. Sementara yang lainnya (Kuat Maruf dan Ricky Rizal) beragama Islam,” katanya.

Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf telah menjalani sidang pembacaan vonis. Majelis hakim PN Jaksel memutus hukuman mereka lebih berat dari tuntutan JPU.

Rinciannya, Ferdy Sambo divonis pidana hukuman mati dalam persidangan Senin (13/2/2023). Kemudian, dalam persidangan di hari yang sama, Putri Candrawathi mendapatkan vonis pidana penjara 20 tahun dari majelis hakim PN Jaksel.

Kemudian, Mahkamah Agung (MA) memotong masa hukuman Ferdy Sambo mengajukan menjadi pidana penjara seumur hidup oleh JPU. Sedangkan, Putri Candrawathi dipotong menjadi hukuman pidana delapan tahun penjara.

Sementara, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo divonis dalam persidangan Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun, yang kemudian dipotong menjadi 10 tahun oleh MA. Adapun, Ricky Rizal yang awalnya diputus 13 tahun bui, lalu dipotong MA menjadi 8 tahun penjara.

Back to top button