News

Putri Candrawathi Ajukan Penyusunan Pledoi Dua Pekan Ditolak Hakim

Terdakwa Putri Candrawathi dan penasihat hukum dijadwalkan mengajukan pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut delapan tahun penjara, pada Rabu pekan depan (25/1/2023).

Hal ini terungkap pada bagian akhir sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). “Saudara mengerti atau konsultasi dengan penasihat hukum saudara, silakan?,” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Mohon yang mulia, saya serahkan ke penasihat hukum saya,” jawab Putri.

“Terima kasih yang mulia, untuk menanggapi tuntutan dari JPU. kami mohon diberikan waktu untuk mengajukan nota pembelaan, pledoi pribadi dari terdakwa maupun dari penasihat hukum,” sahut penasihat hukum Putri, Arman Hanis.

Kemudian, Hakim Wahyu memberikan waktu satu pekan kepada Putri dan tim kuasa hukumnya dalam menyusun pledoi dan akan dibacakan pada Rabu, pekan depan.

“Kami berikan waktu satu minggu, pada hari Rabu yang akan datang,” kata Hakim Wahyu.

Namun, tim pengacara Putri lainnya, Febri Diansyah tiba-tiba meminta kelonggaran waktu penyusunan pledoi selama dua pekan. Sebab, ia menyindir Jaksa yang seolah menyertakan asumsi dan karangan di dalam surat tuntutan.

“Izin yang mulia, jika diberikan waktu selama dua minggu agar kami bisa menyiapkan secara lebih lengkap dan banyak karena kami menemukan banyak asumsi dan karangan, jadi mohon waktu lebih,” ujar Febri.

“Pada penasihat hukum, sebagaimana mana kami memberikan waktu pada kesempatan-kesempatan pada terdakwa lain satu minggu, jadi waktu saudara satu minggu. Demikian penuntut umum, jadi minggu depan adalah agenda pledoi,” jawab Hakim Wahyu menimpali.

Back to top button