News

Malam Tahun Baru, Polda Metro Larang Pesta Kembang Api

Polda Metro Jaya melarang warga menyalakan kembang api serta petasan saat malam pergantian tahun karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pelarangan itu untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di masyarakat. Tak hanya itu warga juga diimbau untuk tidak melakukan aktivitas hingga larut malam.

“Pesta kembang api, pada tahun ini dilarang. Warga tidak boleh beraktifitas di luar rumah, setelah pukul 22.00 WIB, untuk menghindari kerumunan,” katanya.

Karena itu pihaknya akan mengerahkan personel kepolisian mengantisipasi adanya kegiatan pesta malam tahun baru. Namun dirinya belum membeberkan apa sanksi yang bakal diberikan kepada warga atau pihak-pihak yang melanggar ketentuan tersebut.

Hal yang sama juga dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria terkait pelarangan adanya petasan dan kembang api. Dirinya meminta warga DKI Jakarta mendukung larangan tersebut demi keselamatan dan kesehatan bersama.

“Jadi mohon semua warga Jakarta untuk bisa mendukung program pemerintah yang baik, yakni tidak menimbulkan kerumunan. Jadi seluruh warga DKI Jakarta harus membantu kami,” tambahnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button