News

Punya Mobil di DKI Tak Ada Garasi, Siap-siap Kena Sanksi

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku sedang menggodok penerapan sanksi bagi pemilik mobil yang tidak mempunyai garasi.

Syafrin menjelaskan, fenomena tersebut jelas mengganggu pengendara kendaraan lainnya. Karena memantik maraknya parkir liar di jalanan umum. Sehingga, masalah kemacetan tidak akan pernah terselesaikan seiring berjalannya waktu.

“Ada kejadian, akhirnya pemadam kebakaran tidak bisa mengakses ke lokasi kejadian. Contoh di Jalan Citarum, beberapa waktu lalu karena ada mobil parkir seenaknya, menghalangi mobil damkar. Akhirnya kebakaran meledak, tak bisa teratasi,” ujar Syafrin Ruang Pola Bappeda, Lantai Blok G, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/4/2023).

Ia berharap, dengan adanya sanksi yang akan dibahas nanti, dapat membuat masyarakat menjadi lebih disiplin untuk tidak sembarang menggunakan bahu jalan untu parkir sembarangan. “Kalau masyarakat parkir di badan jalan itu kan fasilitas umum (fasum) begitu untuk parkir kendaraan itu menjadi fasilitas pribadi. Yang kedua, parkir di badan jalan tentu menyebabkan kemacetan lalu lintas,” pungkasnya.

Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga tengah menyiapkan konsep wacana kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Ibu Kota Jakarta sebagai syarat memperpanjang masa berlaku STNK dan SIM. “Masih dibahas kerangka konsep untuk modelnya seperti apa karena kan penerbitan STNK itu domainnya kepolisian,” tambah Syafrin.

Lebih lanjut, setelah masuk ke dalam persyaratan STNK, tentu kepemilikan garasi bagi yang punya kendaraan roda empat bakal menjadi syarat untuk memperpanjang masa berlaku ataupun mengurus STNK maupun SIM. “Nah, untuk penerapan mobil ataupun kepemilikan kendaraan bermotor roda empat harus memiliki garasi yang disertai dengan surat keterangan, saat ini sedang kami komunikasikan dengan teman-teman di Polda Metro,” pungkasnya.

Back to top button