News

PT DKI Gelar Sidang Banding Mario Dandy 19 Oktober

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadwalkan akan menggelar sidang banding terdakwa Mario Dandy Satrio pada 19 Oktober mendatang. Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu diketahui divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan 12 Tahun penjara.

“Sidang I direncanakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Lebih lanjut, Sidang banding akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Sidang tersebut akan dipimpin oleh majelis hakim Tony Pribadi, Sumpeno, dan Ibdah Sulistyowati.

“Perkara pidana banding atas nama Terdakwa Mario Dandy Satriyo di PT DKI Jakarta diregister dengan nomor 245/PID/2023/PT.DKI,” katanya.

“Dengan susunan majelis Hakim Tingkat Banding Tony Pribadi, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Sumpeno, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota, Indah Sulistyowati, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,” tambah dia.

Sementara itu, untuk terdakwa Shane Lukas juga akan dilakukan sidang banding pada hari yang sama. Sidang teregister dengan nomor 246/PID/2023/PT.DKI.

“Sidang I direncanakan pada hari Kamis tg. 19 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim menjatuhkan Vonis terhadap Mario Dandy 12 tahun penjara. Sementara itu Shane Lukas 5 Tahun penjara dan AG 3,5 tahun penjara.

Hakim memutuskan untuk membebaskan Shane Lukas dari restitusi atau ganti rugi sebesar Rp120.388.911.030 (Rp120 miliar). Hakim menilai Shane bukanlah sebagai pelaku peran utama, sehingga tidak adil bila terdakwa Shane dibebankan restitusi. Namun, Mario dituntut untuk memberi ganti rugi atau restitusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp120.388.911.030.

Jaksa menjelaskan hal yang memberatkan Mario yaitu perbuatan yang dilakukan terdakwa Mario sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis, penganiayaan mengakibatkan David mengalani kerusaksan otak dan mengalami amnesia serta telah merusak masa depan David. Jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan

Shane dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mario Dandy dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Back to top button