News

Program Kerja Gibran Tidak Genuine, Dana Abadi Pesantren Sudah Dirancang Jokowi

Bakal cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka sempat menyedot perhatian publik saat berpidato di depan ratusan relawan di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Senayan, Rabu (25/10/2023). Pidato ini dia sampaikan sebelum melakukan proses pendaftaran ke KPU bersama Prabowo Subianto.

Pasalnya hari ini menjadi panggung politik pertama bagi Gibran dalam kancah nasional. Dalam pidatonya sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gibran sempat membocorkan beberapa program yang akan dikerjakan jika nantinya terpilih pada Pilpres 2024.

Beberapa program yang disampaikan oleh Gibran tidak jauh berbeda dengan program milik Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Beberapa di antaranya Kartu Indonesia Sehat (KIS). Yang berbeda hanya penjabaran dari Gibran soal beberapa pecahan dari KIS hingga KIS untuk lansia.

Selain itu, Gibran juga menjanjikan akan memberikan kredit bagi perusahaan rintisan atau startup kaum milenial. Program ini sebenarnya juga sudah pernah ditawarkan oleh sang ayah yakni Jokowi saat maju dalam Pilpres 2019 lalu. Bahkan Jokowi saat itu berjanji akan menyiapkan lembaga pembiayaan ventura untuk membantu pembiayaan startup.

Program selanjutnya dari Gibran adalah soal Dana Abadi Pesantren. Dalam pidato politiknya tersebut, Gibran berjanji akan menyiapkan dana abadi bagi seluruh pesantren di Indonesia jika dia terpilih pada Pilpres 2024.

Namun ternyata program pesantren ini sudah disiapkan oleh Presiden Jokowi. Mengutip dari laman kemenag.go.id, pemerintah ternyata sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp250 miliar untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di lembaga pesantren pada 2023.

Anggaran ini disiapkan melalui skema Dana Abadi Pesantren yang bersumber dari Dana Abadi Pendidikan.

Alokasi anggaran ini sudah dibahas bersama dalam rapat koordinasi percepatan penggunaan Dana Abadi Pesantren antara Kemenag dengan LPDP Kemenkeu. Rapat berlangsung di lantai 2 gedung Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

“Dana Abadi Pesantren ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Di sisi lain, kalangan pesantren juga sudah menunggu-nunggu kapan Dana Abadi Pesantren ini bisa diwujudkan,” terang Sekjen Kemenag Nizar Ali.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan skema penggunaan Dana Abadi Pesantren 2023 sepenuhnya akan dialokasikan untuk pembiayaan beasiswa gelar atau non gelar, untuk jenjang S1, S2, dan S3, baik di dalam maupun di luar negeri, bagi kalangan pesantren.

“Oleh karena Dana Abadi Pesantren bersumber dari Dana Abadi Pendidikan, maka peruntukannya hanya untuk fungsi pendidikan, bukan untuk yang lainnya, semisal dakwah atau pemberdayaan masyarakat, sebagaimana fungsi yang dijalankan oleh pesantren selama ini. Bahkan untuk dukungan pelaksanaan atau manajemen pun tidak dibolehkan, karena aturannya memang demikian,” tegas Ramdhani.

Back to top button