News

Profil Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Pernah Diperiksa KY Kini Tersangka KPK

Jumat, 23 Sep 2022 – 13:51 WIB

Antarafoto Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tiba Di Kpk 23092022 Mrh 2 - inilah.com

Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati (tengah), usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (Foto: Antara)

Hakim agung Sudrajad Dimyati yang jadi tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) menyerahkan diri ke KPK, Jumat (23/9/2022), setelah diumumkan menjadi tersangka dan diminta Ketua KPK Firli Bahuri untuk kooperatif. Kariernya menjadi hakim agung sempat diwarnai tuduhan adanya lobi-lobi yang dilakukannya di toilet dekat ruang rapat Komisi VIII pada sela-sela mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada 2013.

Sudradjad dituduh melobi anggota Komisi III DPR Bahrudin Nasrohi agar tembus seleksi calon hakim agung. Buntut dari peristiwa tersebut, Sudradjad diperiksa KY namun dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan tercela. Bawas MA juga menyatakan hal yang senada. Lolos dari sanksi, Sudrajad gagal menjadi hakim agung, namun lolos seleksi pada 2014 karena mendapatkan 38 suara dari total 50 anggota Komisi III DPR.

Eks Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp10,78 miliar, berdasarkan LHKPN yang disetor pada 2021. Kariernya sebagai ‘wakil Tuhan’ dimulai dari bawah dengan menjadi hakim di sejumlah pengadilan termasuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, sebelum menjadi hakim agung sejak 2014 yang lalu.

Kini sosok kelahiran Yogyakarta, 27 Oktober 1957, berada dalam sorotan, lantaran menjadi hakim agung pertama yang menjadi tersangka suap di KPK. Dia dituduh menerima suap terkait penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) pada tingkat kasasi.

Bersama dengan Sudrajad, KPK turut menersangkakan aparatur MA yakni Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie, PNS MA Redi, PNS MA Albasri. Sedangkan empat lainnya selaku pemberi suap yakni Yosep Parera selaku pengacara, Eko Suparno selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka, serta pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Kasih uang habis perkara, inilah ironi peradilan kita!

Back to top button