News

Pria Asal Cirebon Tega Cabuli Keponakannya Sebanyak 4 Kali di Rumah Nenek

Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang tersangka yang melakukan rudapaksa kepada anak di bawah umur, dan perbuatannya dilakukan disertai ancaman.

“Tersangka melakukan rudapaksa kepada korban dengan disertai ancaman,” kata Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, Rabu (1/2/2023).

Anton mengatakan perbuatan tersebut terbongkar setelah istri tersangka memergoki aksi bejat itu kepada keponakannya, kemudian melaporkan kepada orang tua korban.

Menurutnya tersangka yang berinisial B merupakan paman korban, dan telah melakukan aksi rudapaksa sebanyak empat kali, baik di rumah nenek korban maupun di luar rumah.

“Tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali, sejak tahun 2020 hingga Desember 2022 lalu,” ujarnya.

Anton mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka juga kerap memaksa dan mengancam korban agar tidak menceritakannya kepada siapapun. Sehingga korbannya yang merupakan gadis di bawah umur tersebut tidak berdaya.

Selain itu, tersangka kata Anton, tersangka juga kerap mengiming-imingi uang tunai, agar korban tidak melaporkan perbuatan bejatnya kepada keluarganya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) Jo ayat (1) dan atau Pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

“Di mana tersangka diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” katanya.

Back to top button