News

Pratu J Tusuk Pengamen Jalanan Lebih dari Satu Kali Hingga Tewas

Anggota TNI AD berinisial Pratu J (27) telah resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan seorang pengamen berinisial D (23). Dalam melakukan aksinya, Pratu J melakukan penusukan lebih dari satu kali kepada korban hingga akhirnya tewas.

“Tusukannya juga lebih dari satu kali,” ujar Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

Anwar tidak merinci berapa tusukan yang dilakukan Pratu J, namun dia mengatakan tidak ada alasan bagi Pratu J untuk berdalih jika aksi tersebut adalah pembelaan diri karena merasa terancam dengan korban.

Sebelumnya, Pratu J bersama temannya sempat bertengkar dengan pengamen usai mereka peralata karaoke milik korban yang merupakan pengamen jalanan. Akibat hal ini, tersangka telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Pratu J dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 351 Ayat 5 KUHP.

“Iya, merasa terancam terus dia membunuh. Tapi, artinya itu overmacht juga bukan. Karena, mempertahankan diri tidak seperti itu juga,” katanya.

Sebagai informasi, seorang pria ditemukan tergeletak tak bernyawa sekitar pukul 06.00 WIB di trotoar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2023).

Setelah memeriksa sejumlah saksi, diketahui Pratu J bersama rekan-rekannya berinteraksi dengan korban sebelum penusukan.

Korban yang membawa sound untuk mengamen disewa oleh Pratu J dan teman-temannya untuk bernyanyi di sekitar Kota Tua Jakarta. Setelah asik bernyanyi sampai subuh, korban langsung meminta uang sewa atas barang yang dipakai oleh Pratu J dan temannya.

Setelah itu, Pratu J meminta waktu untuk mengambil uang di ATM. Saat itu Pratu J meminta korban untuk ikut mengikutinya dengan kendaraan lain.

Namun saat perjalanan, korban tak melihat pelaku berniat membayar hingga akhirnya menyalip kendaraan pelaku. Pada saat itu terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban hingga akhirnya terjadi penusuhan terhadap korban.

Back to top button