News

Terima Suap Rp45,8 Miliar, Jaksa KPK Tuntut Lukas Enembe Divonis 10 Tahun Penjara

Terima Suap Rp45,8 Miliar, Jaksa KPK Tuntut Lukas Enembe Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2023) – (Foto: Antara)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Jaksa menilai, Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan,” ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Tak hanya itu, Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar ganti rugi. Jika dalam jangka watu yang telah ditetapkan terdakwa tidak dapat membayar, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutup uang ganti.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Jaksa.

“Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” tambah jaksa.

Jaksa menjerat Lukas dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.

Seperti diketahui, Lukas Enembe didakwa telah menerima suap senilai Rp45.843.485.350 serta gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dari sejumlah rekanan proyek di Pemprov Papua.

“Terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023, bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021, menerima hadiah seluruhnya Rp45.843.485.350,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwatno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6).

Dari jumlah suap itu, menurut jaksa, sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Kemudian sebesar Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo dan PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
 

Topik
Komentar

BERITA TERKAIT

Back to top button