News

Pose Dua Jari di Mobil Presiden, Bawaslu: Bu Iriana Pejabat Negara atau Bukan?


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku pihaknya akan menelusuri soal dugaan aksi pejabat negara yang melakukan pose dua jari di mobil kepresidenan beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyatakan, selain melihat fasilitas negara yang digunakan, pihaknya juga perlu mengetahui sosok yang melakukan aksi tersebut.

“Pertanyaan hukumnya, siapa yang melakukan itu?. (Kalau Presiden Jokowi) tidak boleh,” kata Bagja saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024).

Sementara itu, dari kabar yang beredar, sosok yang melakukan aksi pose dua jari itu, yakni istri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam hal ini Iriana Joko Widodo.

“Pertanyaannya, kalau Bu Iriana bagaimana? Pejabat negara enggak Bu Iriana? kan itu,” imbuhnya.

Bagja menegaskan, dalam penelusuran itu pihaknya perlu melihat apakah pelanggaran hukum itu dilakukan oleh seorang individu atau bukan.

“(Yang) menggunakan fasilitas negara siapa? Personnya juga kan itu. Nah, yang dilarang itu kan personnya. Presidennya. Kalau masalah etis, silakan, bukan urusan Bawaslu sekali lagi,” jelas Bagja.

Nantinya, lanjut Bagja, jika aksi tersebut didapati unsur pidana maka pihaknya akan merekomendasikan temuan tersebut ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), bersama polisi dan kejaksaan.

“Kadang-kadang kan ketika kami nyatakan diduga, teman-teman polisi kan tidak. Itu kan pembahasan di Sentra Gakkumdu,” tandasnya.

Back to top button